SOLOPOS.COM - Pimpinan KPK dan petinggi Kejakgung beri keterangan pers soal penangkapan Kajari Praya, Nusa Tenggara Barat, Minggu (15/12/2013). (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya Nusa Tenggara Barat (nonaktif), Subri. Dia pernah melaporkan kekayaannya tahun 2007 lalu. Berapa jumlahnya?

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bisa diakses KPK, Senin (16/12/2013), catatan terakhir soal kekayaannya muncul pada tahun 2007. Kala itu, dia masih menjabat sebagai kepala seksi ekonomi dan moneter asisten intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Total kekayaannya pada saat itu adalah Rp498.384.103. Nilai ini meningkat dari laporan sebelumnya pada tahun 2002 yang berjumlah Rp236.874.103.

Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp391.360.000, mobil Daihatsu Zebra Rp45 juta, dan sepeda motor Vespa Rp4 juta.

Ada juga harta bergerak lainnya sebesar Rp38.750.000 dan Giro Setara Kas Rp19.274.103. Belum diketahui pasti berapa kekayaan Subri saat ini karena tak ada lagi catatan soal hartanya sejak 2007 dalam LHKPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya