SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

KPK menangkap tangan sejumlah orang, termasuk hakim, yang diduga terkait Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Solopos.com, JAKARTA — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu terkait penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bengkulu.

Promosi Sukomulyo Gresik Pemenang Desa BRILiaN Kategori Pengembangan Wirausaha Terbaik

“OTT yang kami lakukan diduga terkait pemberian hadiah atau janji kepada aparat penegak hukum terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa tim KPK melakukan OTT mulai dari Rabu (6/9/2017) malam di Bengkulu dan Bogor, Jawa Barat. “Ada sejumlah pihak yang diamankan, ada sekitar tujuh orang dari informasi yang kami dapatkan,” tuturnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Febri, pihak-pihak yang diamankan itu masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan pada Kamis siang akan dibawa ke Gedung KPK Jakarta untuk proses lebih lanjut.

“Kami punya waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan itu. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut informasinya,” ucap Febri.

Febri pun membenarkan terdapat unsur hakim yang turut ditangkap pada OTT tersebut. “Secera rinci kami sampaikan di konferensi pers tetapi benar ada hakim yang kami amankan karena itu penting kami lakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung. Apalagi ini adalah Pengadilan Tipikor dalam menangani suatu perkara korupsi, tentu standarnya juga harus lebih kuat,” tuturnya.

Hasil dari OTT itu direncanakan akan disampaikan pada Kamis sore atau Kamis malam melalui konferensi pers di gedung KPK Jakarta yang direncanakan dihadiri pimpinan KPK dan MA.

Sebelumnya, KPK telah menyegel ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yang terkena operasi tangkap tangan pada Rabu (6/9/2017) malam.

“Ya, barusan KPK menyegel ruangan dan meja kerja ibu SR, HA dan bapak HK,” kata Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Jonner Manik di Bengkulu, Kamis. Jonner mengatakan sekira pukul 10.00 WIB, penyidik KPK mendatangi pengadilan dan memeriksa ruang kerja hakim yang terkena OTT.

“Kami belum tahu apakah ada dokumen atau bentuk lainnya yang dibawa setelah menyegel, nanti kita tunggu saja beritanya dari KPK,” ucapnya.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu membenarkan bahwa tiga orang pegawainya yakni panitera pengganti dengan inisial HK, kemudian Hakim Karir inisial SR, dan Hakim Ad-Hoc berinisial HA dibawa KPK dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Bengkulu.

“Kami juga belum mengetahui terkait permasalahan apa atau apakah menyangkut persidangan kasus apa, karena banyak yang ditangani hakim ini,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Bisnis/JIBI, OTT di Bengkulu Kali ini merupakan operasi ketiga dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, OTT terjadi di Bengkulu, Jumat (9/6/2017) lalu, di mana Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba ditangkap terkait kasus proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra 7, Bengkulu.

Selain Parlin Purba, KPK menetapkan tersangka lainnya Amin Anwar selaku pejabat pembuatan komitmen, dan Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo sebagai tersangka. Amin Anwari dan Murni Suhardi diduga memberi suap kepada Parlin Purba terkait pengumpulan data dan bahan keterangan BWS tahun 2015-2016.

OTT lainnya menjerat Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Iin Maddari pada Selasa (20/6/2017). Dalam OTT ini KPK juga menangkap tiga orang lainnya, salah satunya adalah bendahara umum partai politik. Dalam penangkapan ini, KPK menyita satu kardus uang dalam pecahan rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya