Senin, 30 Mei 2011 - 20:36 WIB

KPK tambah daftar cekal terkait kasus suap Wisma Atlet

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar orang-orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus suap Wisma Atlet. Total enam orang telah dicegah, termasuk Muhammad Nazaruddin. Selain itu, ada pula nama-nama, seperti Dudung Purwadi, Johanes Adi Widodo, Laurencius Teguh, Yulianis, dan Oktarina Furi.

Menurut Jubir KPK, Johan Budi SP, Senin (30/5), Dudung Purwadi merupakan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Laurencius Teguh Khasanto adalah Direktur Keuangan, dan Johanes Adi Widodo merupakan salah satu direktur di perusahaan tersebut.

Advertisement

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Julianis merupakan anak buah salah satu perusahaan Nazaruddin. Sedangkan Oktarina, merupakan staf dari Julianis. [dtc/rda]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif