Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar orang-orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus suap Wisma Atlet. Total enam orang telah dicegah, termasuk Muhammad Nazaruddin. Selain itu, ada pula nama-nama, seperti Dudung Purwadi, Johanes Adi Widodo, Laurencius Teguh, Yulianis, dan Oktarina Furi.
Menurut Jubir KPK, Johan Budi SP, Senin (30/5), Dudung Purwadi merupakan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Laurencius Teguh Khasanto adalah Direktur Keuangan, dan Johanes Adi Widodo merupakan salah satu direktur di perusahaan tersebut.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Julianis merupakan anak buah salah satu perusahaan Nazaruddin. Sedangkan Oktarina, merupakan staf dari Julianis. [dtc/rda]