SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar orang-orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus suap Wisma Atlet. Total enam orang telah dicegah, termasuk Muhammad Nazaruddin. Selain itu, ada pula nama-nama, seperti Dudung Purwadi, Johanes Adi Widodo, Laurencius Teguh, Yulianis, dan Oktarina Furi.

Menurut Jubir KPK, Johan Budi SP, Senin (30/5), Dudung Purwadi merupakan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Laurencius Teguh Khasanto adalah Direktur Keuangan, dan Johanes Adi Widodo merupakan salah satu direktur di perusahaan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Julianis merupakan anak buah salah satu perusahaan Nazaruddin. Sedangkan Oktarina, merupakan staf dari Julianis. [dtc/rda]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya