SOLOPOS.COM - Politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani mengusap air mata ketika bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

Anggota pansus angket KPK di DPR meradang setelah Miryam S Haryani tak hadir memenuhi panggilan.

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR mempertanyakan ketidakhadiran Miryam S. Haryani dalam rapat Senin (19/6/2017) siang. Padahal, sejak awal KPK memang menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan pansus untuk menyerahkan tersangka pemberian keterangan palsu itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Dossy Iskandar, Miryam yang kini menjadi tahanan KPK tidak hadir dan tidak memenuhi panggilan tersebut. Anggota Pansus Masinton Pasaribu dan M Misbakhun mempertanyakan ketidakhadiran Miryam dan juga surat jawaban dari KPK merespons surat pemanggilan dari Pansus tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Pimpinan Pansus kemudian menyepakati akan dilayangkan surat pemanggilan kedua kepada Miryam S Haryani. Rapat yang mengagendakan mendengarkan keterangan Miryam S Haryani kemudian ditutup pada pukul 15.00 WIB.

Pansus Hak Angket KPK akan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Miryam S Haryani terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang e-KTP. “Kami akan mengirimkan panggilan kedua apabila Bu Miryam tidak hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK hari ini,” kata Wakil Ketua Pansus KPK Taufiqulhadi di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan Pansus sudah mengirimkan surat permintaan kehadiran Miryam yang ditujukan kepada KPK dan berharap insitusi itu memenuhi keinginan Pansus. “Kami sudah melayangkan surat dan kami harap KPK meluluskan permintaan kami untuk menghadirkan Miryam ke Pansus,” ujarnya.

Menurut politikus Partai Nasdem itu, Miryam harus dihadirkan dalam Rapat Pansus dan tidak ada opsi lain seperti yang banyak diusulkan berbagai kalangan. Dia menjelaskan mendatangi Miryam ke rumah tahanan bukan solusi karena Pansus Angket berhak mendatangkan siapapun untuk dimintai keterangan.

“Kalau ada anggota Pansus yang mendatangi, silakan itu atas nama personal bukan bagian kerja Pansus,” katanya.

Di pihak lain, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Miko Ginting mendukung sikap KPK yang tidak mengizinkan Miryam hadir di rapat Pansus Hak Angket. “Kehadiran Miryam di Pansus Hak Angket berpotensi mengaburkan pemeriksaan projustitia yang sedang dilakukan oleh KPK. Terlebih, status Miryam yang sedang dikenakan penahanan oleh KPK,” kata Miko melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (17/6/2017).

Menurutnya, sesuai dengan UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. “Artinya, KPK berwenang untuk menempatkan seseorang pada tempat tertentu dalam pengawasannya sepanjang untuk alasan pemeriksaan penegakan hukum,” tuturnya.

Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Miryam telah dan sedang berlangsung, begitu juga permohonan praperadilan yang bersangkutan telah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Patut diperkirakan tidak lama lagi, terhadap perkara ini akan dilakukan penuntutan di muka persidangan,” kata Miko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya