SOLOPOS.COM - Johan Budi (detik))

Johan Budi (detik))

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak pernah dimintai pendapat seputar revisi Undang-Undang KPK. Bagi KPK, revisi UU itu belum diperlukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Setahu saya [revisi undang-undang KPK] ini inisiatif DPR untuk mengubah atau merevisi undang-undang 30 tahun 2002. Memang sejak awal, kami sama sekali tidak dimintai pendapat, tidak pernah diajak bicara soal keinginan anggota dewan untuk merevisi undang-undang 30 tahun 2002,” ujar Jubir KPK, Johan Budi.

Hal itu disampaikan dalam diskusi Warung Daun dengan tema Revisi Undang-undang KPK di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakpus, Sabtu (29/9/2012).

Acara itu dihadiri oleh anggota komisi III Fraksi PKS Indra, anggota komisi III Partai Golkar Nudirman Munir, Pukat UGM Oce madril, dan praktisi hukum Teulu Nasrullah.

Menurut Johan, berdasarkan pernyataan resmi pimpinan KPK, sampai saat ini, KPK belum memerlukan revisi undang-undang KPK, karena undang-undang yang ada dan dipakai saat ini masih efektif bagi KPK.

“Kalau dari pernyataan resmi pimpinan KPK sejak periode kedua, KPK belum memerlukan revisi undang-undang KPK, karena dirasa undang-undang itu masih cukup efektif bagi KPK untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi,” kata Johan.

Namun, ia menyadari bahwa KPK hanya sebagai pelaksana undang-undang sehingga jika DPR ingin merevisi undang-undang KPK, KPK tak bisa berbuat banyak. “KPK kan hanya pelaksana undang-undang, jadi tergantung dari DPR, tapi sekarang (revisi undang-undang KPK) sudah masuk baleg. Revisi ini sebuah keniscayaan jadi masyarakat harus mengawal apakah revisi ini untuk memperkuat KPK atau memperlemah KPK,” tegas Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya