SOLOPOS.COM - Penyidik KPK (bertopeng), disaksikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kanan) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kiri) menunjukkan barang bukti suap sebesarRp100 juta, hasil OTT yang diduga melibatkan Ketua DPD Irman Gusman, saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

KPK mengaku tak heran jika praperadilan Irman Gusman ditolak hakim.

Solopos.com, JAKARTA — Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan tak kaget saat mendengar praperadilan tersangka kasus suap kuota gula impor Irman Gusman ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bahkan, Basaria mengaku sudah mengetahuinya sejak awal rencana pengajuan praperadilan itu.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

“Ya kita tahu dari awal memang kalau itu pasti ditolak. OTT itu tidak mungkin [hakim] mau [mengabulkan] praperadilan. Apalagi kasusnya itu sudah masuk tahap dua dan akan segera disidangkan. Jadi lebih baik beliau membuktikan kesalahan atau tidaknya itu di sidang nanti, itu yang kami harapkan,” ujar Basaria, Rabu (2/11/2016).

Di sisi lain, pengacara Irman Gusman, Tommy Sign, menyayangkan sikap majelis hakim yang menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya. Hal tersebut terjadi karena kasus Irman telah dilimpahkan ke pengadilan oleh KPK beberapa waktu lalu.

Menurutnya, praperadilan yang diajukan oleh kliennya gugur tanpa menyentuh keberatan praperadilan Irman. Bahkan, Tommy menilai ada konspirasi di balik keputusan itu seperti konspirasi untuk menjatuhkan kliennya. “Buat kami ini sesungguhnya sangat tidak fair,” ujar Tommy.

Dirinya mengaku sejak dua hari lalu telah berkomunikasi dengan mantan Ketua DPD itu. Menurutnya, Irman yang merupakan tersangka atas kasus suap kuota gula impor itu juga merasa ada indikasi tak sesuai dengan aturan yang berlaku dan itu disampaikan keberatan dalam kesimpulan karena tidak ada surat tugas penangkapan.

Meski menganggap putusan hakim tidak adil, namun kuasa hukum Irman belum berencana untuk mengajukan pengaduan ke Komisi Yudisial. “Ya kami belum berpikir kesana. Minimal kami mencermati dulu putusan karena pertimbangan berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan jadi belum sampai memeriksa dalil-dalil yang kami sampaikan keberatannya,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut Tommy mengungkapkan jika kliennya bersikukuh tidak menerima uang Rp100 juta seperti yang diungkapkan oleh KPK.
“Kalau pun ada pembicaraan, itu dalam rangka pembangunan pabrik gula di Sumatera Barat karena provinsi tetangga sudah ada pabrik gula seperti Lampung dan sebagainya. Nah Pak Irman [dalam hal itu] memikirkan agar rakyat Sumbar dapat memperoleh gula dengan harga murah,” ujar Tommy.

“Sebagaimana saya terima info dari pak Irman, uang Rp100 juta itu pak Irman sendiri gak tahu, beliau tidak pernah meminta ataupun menerima janji ada fee Rp100 juta,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya