Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memberikan imbauan jika ada gratifikasi pada pernikahan putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono dengan putri Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Siti Rubi Aliya Rajasa. KPK hanya menunggu kesadaran dua tokoh teras tersebut. Juru Bicara KPK Johan Budi SP ketika dihubungi, Rabu (23/11) mengatakan, sudah menjadi kewajiban bagi pejabat negara untuk melaporkan hadiah yang diberikan oleh para tamu kepada KPK.
Sebelumnya Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X juga melaporkan sendiri gratifikasi yang diterima dalam perkawinan putrinya. Pada kesempatan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menyampaikan kepada para tamu di hajatannya, untuk tidak memberikan satu pun bingkisan. [dtc/dev]
Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik