SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Century. Penyelidikan masih digencarkan dan KPK tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka sebelum buktinya cukup.

“Kita tidak mau mendapatkan tersangka kemudian dibatalkan. Makanya kita betul-betul yakini orang itu benar tersangka. Bukan hanya asal menjadikan tersangka atau terdakwa, dari penyelidikan pun kita harus bicara keadilan,” jelas wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (10/6/2010).

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Pria berkumis ini menegaskan, KPK sudah menemukan indikasi korupsi, namun bukti dugaan tindak pidananya belum ditemukan. “Belum itu bukan berati tidak, karena sampai saat ini KPK masih melakukan penyelidikan,” imbuhnya.

Hingga saat ini, KPK masih mencari fakta baru soal Century, terutama dalam proses setelah bailout. Jika ada asumsi pihak lain yang menyatakan ada pidana korupsi dalam kebijakan, KPK belum menemukannya.

“Seperti di antaranya kebijakan padahal menurut kita belum, hukum itu bisa ditafsirkan macam-macam, tapi kita selama ini melakukannya dengan firm,” tutupnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya