SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah dihadapkan pada situasi sulit untuk bisa menghadirkan Muhammad Nazaruddin yang posisinya sudah dipastikan di Singapura. KPK tak bisa memanggil paksa seseorang yang berada di wilayah yurisdiksi lain.

“Kalau sebagai saksi upaya paksa bagaimana kalau tempatnya di luar negeri? Di luar negeri, di luar yurisdiksi kita. Kita maksanya bagaimana orang yurisdiksinya beda,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi, Kamis (30/6/2011).

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Menurutnya, Nazarudin dapat dijemput paksa apabila yang bersangkutan berada di dalam negeri. Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan itu mengatakan untuk melakukan penjemputan paksa di wilayah yang memiliki yurisdiksi berbeda diperlukan mekanisme yang berbeda.

“Untuk bekerja sama dengan penegak hukum setempat maka statusnya harus tersangka. Untuk menjadikan tersangka kita perlu bukti-bukti yang cukup atas keterlibatkan Nazarudin itu dalam kasus yang sedang kita tangani salah satunya penyidikan kasus Seskemenpora,” paparnya.

Jasin mencontohkan Nunun Nurbaetie, tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Menurutnya, karena status istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka pihaknya bisa meminta bantuan penegak hukum seperti dengan mengirimkan red notice ke interpol.

“Misalnya seperti Nunun kita bisa minta tolong penegak hukum di luar negeri kalau statusnya tersangka,” tandasnya.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya