SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi PLN Jawa Timur.

Ketiganya adalah pimpinan rekanan PLN dalam proyek pengadaan Customer Management System (CMS) di PLN wilayah Jawa Timur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka adalah Presiden Komisaris PT Alpelindo Karya Mandiri bernama A Fathony Zakaria, Presiden Direktur PT Intercity Kerlipan yaitu R Saleh Abdul Malik, dan Direktur PT Arsi Duta Aneka Usaha, Arthur Pellupesy.

Ekspedisi Mudik 2024

“Mereka saat ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Biro Humas KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Johan menyatakan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Oktober 2009. Pemeriksaan beberapa kali telah dilakukan kepada mereka. “Rencananya akan ada penahanan tapi saya belum cek kepastiannya,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan di Gedung KPK, tiga tersangka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan KPK saat keluar gedung. Ketiganya keluar sekitar pukul 16.40 WIB dan enggan berkomentar kepada wartawan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan General Manager PLN distribusi Jawa Timur, Hariadi Sadono sebagai tersangka. Haryadi dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Akibat kasus ini diduga kerugian negara mencapai Rp 80 miliar.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya