SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Departemen Kesehatan (Depkes), Mardiono terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2007.

“Berdasar hasil penyidikan, tersangka M diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mardiono adalah Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan alat “rontgen portable” untuk pelayanan Puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan pulau-pulau kecil di Indonesia pada 2007.

Tim penyidik KPK menduga spesifikasi alat kesehatan tersebut terlalu besar dan terlalu mahal untuk kebutuhan di daerah. Akibatnya, proyek itu diduga merugikan negara sebesar Rp 8 miliar.

Johan menjelaskan, Mardiono dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mardiono keluar dari gedung KPK sekira pukul 15.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.

Pria paruh baya itu tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Dia bahkan berusaha menutupi wajahnya menggunakan tas.  Dengan didampingi beberapa petugas KPK, Mardiono memasuki mobil tahanan yang akan membawanya menuju rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Fery Sinopol, penasihat hukum Mardiono juga tidak menjelaskan modus dugaan korupsi yang menjerat kliennya sebagai tersangka. Dia hanya mengatakan, tim penasihat hukum Mardiono akan menyampaikan pembelaan di persidangan.

“Kita lihat saja di persidangan,” kata Fery.

Sebelumnya, KPK juga menahan tiga tersangka pengadaan alat kesehatan di Depkes pada 2003. Ketiga tersangka itu adalah mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi, mantan Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk  Gunawan Pranoto, dan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia, Rinaldi Yusuf.

Ketiga tersangka diduga telah mengambil keuntungan dalam proses pengadaan alat kesehatan untuk kawasan timur Indonesia pada 2003. Proyek senilai Rp 190 miliar itu diduga merugikan negara sebesar Rp 91,5 miliar.
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya