SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/6) menahan 2 tersangka kasus dugaan suap Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau. Keduanya adalah staf ahli Gubernur Rusli Zainal, Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin. Taufan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sementara Lukman Abbas yang juga mantan Kadispora Provinsi Riau dimasukkan ke sel Rutan KPK.

KPK menetapkan Taufan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pembahasan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 tahun 2010 tentang peningkatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan venues pada kegiatan PON. Sedangkan Lukman diduga memberi uang suap kepada beberapa anggota DPRD terkait persetujuan dalam usulan perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010. Keduanya mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama. [dtc/dtp]

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya