SOLOPOS.COM - Gedung KPK. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 239 pejabat penyelenggara negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara lengkap. Atas kenyataan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengirimkan surat kepada para penyelenggara tersebut supaya melengkapi laporan LHKPN.

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan bahwa melalui surat tersebut KPK meminta agar penyelenggara negara melengkapi harta yang tidak dilaporkan selama periode pemeriksaan untuk dilaporkan dalam laporan e-LHKPN periodik tahun pelaporan 2020. "Dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2021," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dilansir dari Antara, Minggu (7/3/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan catatan KPK, dari pemeriksaan yang dilakukan pada tahun 2020 terdapat 239 penyelenggara negara yang menyampaikan LHKPN secara tidak lengkap dan benar. "Sebanyak 239 penyelenggara negara tersebut terdiri atas 146 penyelenggara negara atau sekitar 61% berasal dari instansi daerah, 82 penyelenggara negara atau sekitar 34% dari instansi pusat, dan sisanya 11 penyelenggara negara atau sekitar 5 persen dari BUMN," ungkap Ipi.

Baca Juga: Cek Fakta! Benarkah Karantina Bukan Bisnis?

Berdasarkan kelompok jabatan, lanjut dia, kepala dinas merupakan jabatan yang paling banyak tidak melaporkan hartanya secara lengkap, yaitu sebanyak 46 penyelenggara negara. "Di urutan kedua adalah kepala kantor pajak pada Kementerian Keuangan, yaitu 33 kepala kantor. Berikutnya, adalah kepala badan, yaitu berjumlah 31 kepala badan yang berasal dari beberapa daerah. Selanjutnya, adalah bupati berjumlah 18 orang," tuturnya.

Rekening Simpanan

Sementara itu, jenis harta yang KPK temukan paling banyak tidak dilaporkan adalah kas dan setara kas. Penyelenggara negara umumnya lalai dalam melaporkan kepemilikan rekening simpanan.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menemukan 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 penyelenggara negara dari 239 penyelenggara negara atau sekitar 84%. Kemudian sebanyak 390 harta tidak bergerak juga tidak dilaporkan oleh 109 penyelenggara negara atau sekitar 45%.

Baca Juga: Peluang Bisnis Tanaman Hias di Mal Terbuka

"Urutan berikutnya, jenis harta yang terlewatkan dalam pengisian LHKPN adalah harta bergerak lainnya. Yang termasuk kategori ini misalnya adalah polis asuransi yang memiliki nilai investasi. KPK mencatat 195 polis asuransi belum dilaporkan oleh 35 penyelenggara negara atau sekitar 14 persen," ucap Ipi.

KPK juga mengimbau agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK No. 2/2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No. 7/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.

"Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi," kata Ipi.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya