Jakarta –-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan dugaan suap yang melibatkan 2 pejabat Bank Indonesia (BI) senilai US$ 1,3 juta dalam proyek pencetakan uang pecahan Rp 100.000. Berikutnya KPK akan mendalami laporan kasus yang terjadi pada 1999 tersebut.
“Mengenai dugaan kasus suap di BI, KPK baru menerima laporan dan terdaftar di Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK tanggal 25 Mei 2010,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin melalui pesan singkat, Jumat (28/5).
Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit
Saat ini, kata Jasin, KPK tengah mendalami dan menelaah informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut. Tak hanya itu, KPK juga akan mengumpulkan bahan keterangan dan informasi tambahan mengenai kasus yang pertama kali diungkap oleh harian Australia, The Age ini.
“Sedang didalami dan telaah oleh Tim pengaduan masyarakat, sambil mengumpulkan bahan keterangan dan informasi tambahan,” tutupnya.
Bank Indonesia (BI) diguncang isu suap dari RBA untuk pencetakan uang pecahan Rp 100.000. Suap itu diduga melibatkan pejabat senior BI berinisial ‘S’ dan ‘M’.
Perwakilan anak usaha RBA di Indonesia, Radius Christanto menjelaskan, antara tahun 1999 hingga 2006 secara eksplisit disebut mereferensikan nilai suap yang besar ke pejabat BI, seperti tertuang dalam faks ke Securency International and Note Printing Australia atau Peruri Australia pada 1 Juli 1999.
Ia juga mengindikasikan dua pejabat senior berinisial ‘S’ dan ‘M’ menerima US$ 1,3 juta atau sekitar Rp 12 miliar dari anak usaha Reserve Bank of Australia (RBA) untuk memenangkan kontrak itu.
dtc/tya