SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengetahui keberadaan Nunun Nurbaeti Daradjatun, saksi kunci dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.

“Kita sudah mendapat informasi tentang keberadaan beliau,” kata Wakil Ketua KPK, Chandra Martha Hamzah ketika ditanya wartawan di Jakarta, Kamis (6/5). Namun demikian, Chandra tidak bersedia menyebut lokasi istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu berada.

Promosi Peringati Hari Raya Nyepi, BRI Peduli Bagikan 1.000 Paket Sembako di Bali

Nunun Nurbaeti Daradjatun adalah pihak yang diduga sebagai otak distribusi cek kepada sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004. KPK kesulitan menghadirkan Nunun di pengadilan karena dia mengaku sakit sehingga mengalami gangguan mengingat.

Ekspedisi Mudik 2024

Pada sidang kasus itu, tim penuntut umum KPK mendapatkan informasi dari pihak Nunun bahwa ada laporan kesehatan dari dokter yang merawat Nunun di  Singapura, yaitu dr. Nay I Ping dan dr. Geraldine TT Lin.

Tim penasihat hukum Nunun beberapa kali menegaskan, Nunun dirawat di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Selain itu juga ada laporan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit Gading Pluit, Jakarta Utara tertanggal 23 November 2009.

Kemudian, juga ada surat dari mantan Wakil Kepala Polri, Adang Daradjatun yang juga suami Nunun. Dalam suratnya, Adang menyebutkan Nunun sedang menjalani pemeriksaan di Singapura sejak 23 Februari 2010.

Meski tidak menyebut lokasi keberadaan Nunun, Chandra Hamzah menegaskan, Nunun tidak terdaftar sebagai pasien di Rumah Sakit Mount Elizabeth.

“Dari register pasien, nama itu tidak terdaftar,” kata Chandra.

Chandra menegaskan, tim KPK akan terus mengecek semua informasi yang didapat. Dia juga menjelaskan, kasus dugaan suap itu tidak hanya akan menjerat empat mantan anggota DPR yang sedang menjalani sidang, yaitu Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Hamka Yandhu.

Mereka adalah pihak yang diduga menerima dan membagikan ratusan cek yang bernilai Rp50 juta per lembar.  “Kasus ini belum selesai,” kata Chandra.

Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya