SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi pihak pemberi dalam kasus suap terhadap Bupati Pakpak Bharat terkait pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.

Sebelumnya, KPK hanya menetapkan tiga tersangka sebagai pihak penerima. Mereka adalah Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016- 2021, Remigo Yolando Berutu; Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; dan Hendriko Sembiring sebagai pihak swasta.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Pihak pemberi sudah teridentifikasi, ada sejumlah pihak yang kami duga sebagai pemberi tapi karena posisinya masih berada di sejumlah lokasi, jadi kami fokus pada tersangka yang sudah diproses ini,” ujar Juru Bicara KPK di Gedung Penunjang KPK, Rabu (21/11/2018).

Proses lebih lanjutnya, ucap Febri, akan ditentukan dalam pengembangan penyidikan. Belum ditetapkannya tersangka pihak pemberi dalam kasus ini juga disebabkan faktor strategi penyidikan.

KPK mengatakan dalam pengembangan kasus ini tengah dilakukan penajaman-penajaman karena ditemukannya bukti-bukti baru. “Apalagi dalam penggeledahan kemarin kan cukup dapat banyak [barang bukti] ya. Karena kami menduga memang penerimaan itu tidak hanya berasal dari satu sumber,” jelasnya.

Selain itu, dikatakan bahwa KPK perlu mendalami lebih lanjut proyek-proyek terkait serta tujuan pemberian dalam kasus ini. “Kami memantau pihak-pihak yang terkait tentu saja dan penggeledahan untuk lokasi-lokasi krusial sudah dilakukan, sehingga sejumlah dokumen-dokumen proyek sudah didapatkan, sejumlah barang bukti elektronik yang nanti akan dianalisis juga sudah di tangan KPK,” ungkap Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya