SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah saat menangkap Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti PN Surabaya, Mohammad Hamdan, dan pengacara di Surabaya, Rabu (19/1/2022).

“Sampai saat ini begitu [KPK menyita uang ratusan juta rupiah],” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis (20/1/2022) seperti dilansir Bisnis.com, Kamis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Hakim dan Panitera PN Surabaya Kena OTT KPK, Gara-Gara Kasus Ini

Uang ratusan juta itu diduga merupakan pelicin atau suap dari pengacara untuk hakim dan panitera pengganti terkait pengurusan salah satu perkara yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ghufron menjelaskan tim KPK masih terus mengembangkan terkait OTT KPK di Surabaya. Tidak menutup kemungkinan jumlah uang yang diamankan lembaga antirasuah itu bertambah.

Baca Juga : KPK OTT Hakim dan Panitera PN Surabaya, Segini Uang yang Disita

“Kami terus melakukan pengembangan [terkait OTT di Surabaya],” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tiga orang, yakni hakim, panitera pengganti, dan pengacara di Surabaya pada Rabu (19/1/2022). Tiga orang tersebut ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait salah satu perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga : Kena OTT KPK, Segini Harta Hakim dan Panitera Pengganti PN Surabaya

Ketiganya tertangkap tangan saat melakukan transaksi suap terkait perkara di PN Surabaya. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, membeberkan nama hakim dan panitera pengganti yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah tersebut. Mereka adalah Itong Isnaeni Hidayat selaku Hakim PN Surabaya dan panitera pengganti bernama Mohammad Hamdan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjanjikan segera menyampaikan perkembangan kasus tersebut 1 x 24 jam.

Baca Juga : Terkuak! Hakim PN Surabaya yang Terkena OTT KPK Punya Tanah di Solo

“Benar, [Rabu] 19/1/2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Di antara hakim, panitera, dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya. Perkembangannya akan disampaikan,” kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya