SOLOPOS.COM - Laode M Syarif dan Basaria Panjaitan menjelaskan penetapan Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki, Kadis Pertanian Provinsi Jatim Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Rohayati, dua staf DPRD Rahman serta Santoso dan PNS Anang Basuki Rahmat sebagai tersangka dugaan suap pengawasan anggaran dan revisi Perda di Provinsi Jatim. (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

KPK menyita uang Rp78 juta dari kantor Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochamad Basuki, dari penggeledahan kemarin.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp78 juta dari kantor Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Mochamad Basuki. Politikus Gerindra itu menjadi tersangka dugaan suap pengawasan penggunaan anggaran dan revisi peraturan daerah (Perda) di Jawa Timur 2017.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ada sejumlah uang yang kami sita saat penggeledahan kemarin, ada Rp78 juta dari lemari kantornya Mochamad Basuki [MB],” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Selanjutnya, kata Febri, KPK juga menyita uang sebanyak Rp100 juta dari seseorang yang mengaku temannya Mochamad Basuki. “Ada seseorang yang mengaku temannya Mochamad Basuki, yang mengatakan pernah dititipkan uang oleh Mochamad Basuki dan menyerahkan uang tersebut ke KPK,” kata Febri.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di lima lokasi pada Rabu (7/6/2017) terkait kasus tersebut. “Hari ini kami lakukan penggeladahan di lima lokasi di Jawa Timur, jadi KPK menerjunkan lima tim secara terpisah di sana untuk melakukan penggeledahan secara paralel,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Dalam penggeledahan di lima lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada sejumlah uang dalam mata uang rupiah. Febri menyatakan lokasi penggeledahan dilakukan di kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, dan kantor Dinas Pertanian Pemprov Jawa Timur.

“Terdapat dua rumah juga yang digeledah, salah satunya adalah rumah milik tersangka dan rumah di Kompleks Pondok Jati di Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hari ini,” ucap Febri.

KPK menetapkan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap terkait pengawasan penggunaan anggaran dan revisi perda di Pemprov Jawa Timur 2017.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan melakukan gelar perkara, disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian janji atau hadiah terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017. KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan 6 tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6/2017) lalu.

Pihak penerima adalah Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki dan dua orang staf DPRD bernama Rahman Agung dan Santoso. “Pihak yang diduga penerima adalah MB [Mochamad Basuki], S [Santoso], dan RA [Rahman Agung] yang disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambah Basaria.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan pihak pemberi adalah Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto, ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat dan Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati.

“Pihak pemberi adalah BH [Bambang Heryanto], ABR [Anang Basuki Rahmat], dan ROH [Rohayati] yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkap Basaria.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Keenam tersangka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Senin (5/6) di Surabaya dan Malang. Basuki diduga menerima uang ratusan juta dari para kepala dinas sebagai uang pembayaran triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan tentang penggunan anggaran provinsi Jawa Timur tahun 2017.

“Jumlah total yang sudah diterima MB ini sementara kita belum bisa pastikan berapa tapi yang pasti komitmen sudah ada dari para kepala dinas bersama-sama dengan Komisi B untuk memberikan sejumlah Rp600 juta setiap tahun dari masing-masing dinas dengan pemberian per triwulan sebesar Rp150 juta,” jelas Basaria.

Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp150 juta di ruang Basuki yang dibungkus dalam tas kertas dalam pecahan Rp100.000. Sebelumnya, Basuki juga sudah menerima sejumlah uang dari kepala dinas yang lainnya.

“Pada akhir Mei 2017 diduga MB juga telah menerima sejumlah uang yaitu pada 26 Mei 2017 sebesar Rp100 juta dari ROH selaku Kadis Perternakan terkait pembahasan revisi Perda No 3 tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif; pada 31 Mei MB juga menerima sebesar Rp50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Rp100 juta dari Kadis Perkebunan dan pada triwulan 1 menerima Rp100 juta dari Kadis Pertanian Jatim,” tambah Basaria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya