SOLOPOS.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan keterangan kepada wartawan di kediamannya di Jayapura, Papua, Jumat (30/9/2022). (ANTARA/Qadri Pratiwi)

Solopos.com, JAYAPURA — Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dari tiga lokasi berbeda di Jayapura terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengakui dokumen tersebut diamankan dari dua kantor perusahaan swasta dan kediaman pihak terkait perkara yang berada di Jayapura. Penggeledahan dilakukan Jumat (4/11) setelah sebelumnya Tim Penyidik KPK memeriksa tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dilansir dari Antara, Sabtu (5/11/2022), dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen serta bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara. “Bukti-bukti tersebut akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan terlebih dahulu dianalisis dan disita,” kata Ali Fikri dalam pesan singkatnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Penyidik KPK, Kamis siang (4/11), sekitar pukul 13.00 WIT memeriksa tersangka Gubernur Lukas Enembe, namun pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan dengan alasan kondisi kesehatan Lukas Enembe. KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Baca Juga: Keakraban Ketua KPK dan Lukas Enembe, Tersangka Tajir Diistimewakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya