SOLOPOS.COM - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (doc. Solopos.com)

Penyitaan apartemen di Solo Paragon terkait perkara pengadaan pupuk di Kementan tahun 2013.

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen di Solo Paragon, Kamis (7/9/2017). Penyitaan itu terkait dengan perkara pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2013.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Siang ini tim KPK lakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen di Solo Paragon terkait dengan perkara pengadaan pupuk di Kementan Tahun 2013 dengan tsk [tersangka] HI dan ST,” ungkap Febri saat dimintai konfirmasi via Whattsapp, Kamis.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menambahkan apartemen yang disita diduga milik tersangka ST yang diindikasikan terkait keuntungan yang diperoleh dari proses pengadaan pupuk yang sedang diusut KPK saat ini.

Sebelumnya, penyidik KPK pada Rabu (6/9/2017), melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi bertempat di Mapolresta Solo. Direktur Operasional PT Sunindo Gapura Prima Budianto Wiharto mengakui dirinya telah diperiksa tim penyidik KPK di Mapolresta Solo pada Rabu kemarin. (baca: KPK Periksa 3 Saksi di Mapolresta Solo Selama 3 Jam)

“Kami mendapatkan informasi KPK hari ini ke apartemen Solo Paragon untuk melakukan penyegelan,” kata Budianto, Kamis.

Berdasarkan pantauan , hingga berita ini diturunkan rapat antara personel KPK dengan manajemen Solo Paragon masih berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya