Penyitaan apartemen di Solo Paragon terkait perkara pengadaan pupuk di Kementan tahun 2013.
Solopos.com, SOLO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen di Solo Paragon, Kamis (7/9/2017). Penyitaan itu terkait dengan perkara pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2013.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Siang ini tim KPK lakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen di Solo Paragon terkait dengan perkara pengadaan pupuk di Kementan Tahun 2013 dengan tsk [tersangka] HI dan ST,” ungkap Febri saat dimintai konfirmasi via Whattsapp, Kamis.
Dia menambahkan apartemen yang disita diduga milik tersangka ST yang diindikasikan terkait keuntungan yang diperoleh dari proses pengadaan pupuk yang sedang diusut KPK saat ini.
Sebelumnya, penyidik KPK pada Rabu (6/9/2017), melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi bertempat di Mapolresta Solo. Direktur Operasional PT Sunindo Gapura Prima Budianto Wiharto mengakui dirinya telah diperiksa tim penyidik KPK di Mapolresta Solo pada Rabu kemarin. (baca: KPK Periksa 3 Saksi di Mapolresta Solo Selama 3 Jam)
“Kami mendapatkan informasi KPK hari ini ke apartemen Solo Paragon untuk melakukan penyegelan,” kata Budianto, Kamis.
Berdasarkan pantauan