Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi siap menyadap komunikasi hakim pengadilan tindak pidana korupsi di daerah, yang dianggap bermasalah. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (11/11) menanggapi permintaan Komisi Yudisial yang akan meminta bantuan KPK untuk menyadap hakim Pengadilan Tipikor di daerah.
Menurut Johan, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Yudisial memungkinkan lembaga pengawas hakim ini memiliki kewenangan untuk meminta penegak hukum melakukan penyadapan. Sebelumnya, salah satu komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penyadapan terhadap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor dengan meminta bantuan kepada KPK dan Polri. [dtc/ary]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda