Rabu, 21 Maret 2012 - 10:29 WIB

KPK siap panggil paksa Mochtar

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menemukan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad. Terpidana korupsi APBD Kota Bekasi tersebut, belum diketahui keberadanya. Padahal seharusnya, Mochtar dihukum setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan 6 tahun penjara. Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta Rabu (21/3) mengatakan, pihaknya akan mengupayakan pemanggilan paksa. Seharusnya Mochtar pada Selasa kemarin memenuhi panggilan KPK, untuk menjalani masa penahanan.

Namun ketika KPK mendatangi kediaman Mochtar di Bekasi, sang wali kota tidak ditemukan keberadaannya. Seperti diberitakan, tiga hakim MA akhirnya sepakat secara bulat mengganjar Mochtar Muhammad, dengan penjara selama 6 tahun. Politikus PDIP ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi 5,5 miliar rupiah secara berkelanjutan.[dtc/hen]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif