Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menemukan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad. Terpidana korupsi APBD Kota Bekasi tersebut, belum diketahui keberadanya. Padahal seharusnya, Mochtar dihukum setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan 6 tahun penjara. Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta Rabu (21/3) mengatakan, pihaknya akan mengupayakan pemanggilan paksa. Seharusnya Mochtar pada Selasa kemarin memenuhi panggilan KPK, untuk menjalani masa penahanan.
Namun ketika KPK mendatangi kediaman Mochtar di Bekasi, sang wali kota tidak ditemukan keberadaannya. Seperti diberitakan, tiga hakim MA akhirnya sepakat secara bulat mengganjar Mochtar Muhammad, dengan penjara selama 6 tahun. Politikus PDIP ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi 5,5 miliar rupiah secara berkelanjutan.[dtc/hen]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda