Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memverifikasi laporan kekayaan capres-cawapres. Laporan ini akan segera diserahkan kepada KPU. "Pukul 14.00 WIB dua tim dari kita akan serahkan hasil verifikasi ke KPU," kata juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/5).
Dengan serah terima tersebut, wewenang pengumuman hasil kekayaan capres-cawapres sepenuhnya dari KPU. Keinginan untuk melihat capres dan cawapres mengumumkan sendiri harta kekayaannya kepada publik di Gedung KPK pada 25 Mei mendatang pupus sudah.
"Apakah ingin diumumkan atau tidak itu kini terserah KPU," tegas Johan.
Melaporkan harta kekayaan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan capres cawapres. Johan menambahkan, setelah terpilih menjadi pejabat publik, laporan harta kekayaan sepenuhnya akan menjadi domain KPK.
dtc/fid
Baca Juga
- KPK Surati 239 Pejabat Penyelenggara Negara Penunggak LHKPN
- MAKI dan ICW Minta Penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award Untuk Nurdin Abdullah Dicabut
- Baru Dilantik, Bupati Semarang Dipanggil KPK Terkait Korupsi Bansos
- Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang Ditangkap KPK Punya Harta Rp51,3 Miliar
- Ternyata Ini Aktivitas Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebelum Ditangkap KPK
- KPK Tangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
- KPK Lelang Online Barang Gratifikasi, Kamu Berminat?