Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memverifikasi laporan kekayaan capres-cawapres. Laporan ini akan segera diserahkan kepada KPU. “Pukul 14.00 WIB dua tim dari kita akan serahkan hasil verifikasi ke KPU,” kata juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/5).

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dengan serah terima tersebut, wewenang pengumuman hasil kekayaan capres-cawapres sepenuhnya dari KPU. Keinginan untuk melihat capres dan cawapres mengumumkan sendiri harta kekayaannya kepada publik di Gedung KPK pada 25 Mei mendatang pupus sudah.

“Apakah ingin diumumkan atau tidak itu kini terserah KPU,” tegas Johan.

Melaporkan harta kekayaan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan capres cawapres. Johan menambahkan, setelah terpilih menjadi pejabat publik, laporan harta kekayaan sepenuhnya akan menjadi domain KPK.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi