SOLOPOS.COM - Gambar berisi sindiran atau meme Mensos Juliari Batubara di Twitter. (Twitter.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Penyidikan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka berlanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi seputar aliran duit dugaan suap Mensos Juliari. Salah satu informasi yang sedang digali oleh penyidik lembaga antikorupsi yakni soal kemungkinan aliran duit suap tersebut ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Demikian diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi seputar perkembangan penyidikan terhadap perkara korupsi yang menjerat salah satu elite partai politik penguasa tersebut.

"Terkait aliran [ke partai] tentu ini materi penyidikan yang akan terus digali dan dikonfirmasi dari saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik," kata Ali Fikri, Sabtu (12/12/2020).

Pengacara Sebut Habib Rizieq Sudah Siap Kalau Langsung Ditahan

Namun demikian, Ali menegaskan perkara yang ditangani KPK murni penegakan hukum. Perkara ini, menurut pria yang pernah menangani perkara suap reklamasi Teluk Jakarta itu, bukan terkait dengan latar belakang sosial politik pelakunya.

"Perlu kami tegaskan, perkara-perkara yang ditangani KPK murni penegakan hukum bukan soal terkait adanya latar belakang sosial politik para pelakunya," ujar Ali Fikri.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bukti permulaan dalam kasus ini adalah adanya dugaan uang suap yang diterima oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bukti permulaan dalam kasus ini adalah adanya dugaan uang yang diterima oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima," kata Ali.

Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Konsumen Kesal

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto, dalam keterangan resmi saat menanggapi penetapan tersangka salah satu kader utamanya itu memastikan PDIP akan mendukung langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Pejabat Pembuat Komitmen

Sebelumnya, KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Masih Hidup, Foto Marbot Masjid di Kukar Dilabeli "Jenazah Laskar FPI"

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya