SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (28/7/2019), kembali menyisir ruang kerja bupati dan sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Kudus beserta sejumlah ruang kerja beberapa organisasi perangkat daerah. Dipastikan, Senin (29/7/2019) esok, aparatur sipil negara (ASN) setempat bisa bekerja seperti biasa.

Ruang kerja OPD yang diperiksa tim KPK adalah ruang Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, ruang kerja anggota staf khusus bupati, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Organisasi Kepegawaian Setda Kudus, serta mobil Nissan Terano milik bupati.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Tim KPK yang bertugas melakukan penggeledahan memakai rompi bertuliskan “KPK”. Mereka beraksi dengan didampingi aparat Polres Kudus serta Wakil Bupati Kudus M. Hartopo dan Asisten III Setda Kudus Masut.

Wakil Bupati Kudus Muhammad Hartopo mengklaim kehadirannya dalam penggeledahan itu hanya sebatas mendampingi tim KPK. Pemeriksaan oleh tim KPK, diakuinya, bukan hanya terbatas di ruang anggota staf khusus bupati, sekda Kudus, dan BPPKAD. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dinas PUPR, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus, serta Bagian Orpeg.

Selain melakukan pemeriksaan di sejumlah ruang kerja, para penyidik KPK juga membawa sejumlah dokumen yang dianggap menjadi dasar atau bukti-bukti lain. “Hanya saja, secara rinci saya tidak mengetahui baik nama dokumen maupun jumlahnya,” ujarnya.

Dengan adanya pemeriksaan oleh tim KPK, dia memastikan sejumlah ruang kerja yang sebelumnya disegel oleh KPK sudah bisa digunakan untuk aktivitas kerja, Senin (28/7/2019) esok. Ia memperkirakan pemeriksaan oleh tim KPK akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi-saksi juga akan dilakukan.

Sementara itu, keberadaan mobil Nissan Terano milik bupati yang ikut diperiksa, kata dia, sejak dulu membawa mobil tersebut ketika saat pemilihan umum kepala daerah sebelumnya. Mobil tersebut saat ini masih terparkir di garasi mobil kompleks Setda Kudus.

KPK sendiri sudah menetapkan status Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka atas dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Kudus. Anggota staf khusus Agus Suranto dan Sekretaris Dinas (Sekdin) DPPKAD Akhmad Sofyan juga terseret dalam kasus tersebut.

Ruang kerja yang Jumat (26/7/2019) disegel oleh KPK adalah ruang kerja Bupati Kudus, ruang anggota staf khusus bupati, ruang kerja Sekda Kudus, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP). Dalam pemeriksaan oleh tim KPK tersebut, tercatat ada 17 personel dari Polres Kudus yang mendapat penugasan bantuan pengamanan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya