SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Penyidikan Kejaksaan Agung terhadap Kejaksaan Negeri Semarang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait kasus kepabeanan di Kota Semarang, Jateng dilaksanakan bersamaan dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik KPK seharian memeriksa Komisaris PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Soedarma, Kamis (1/8/2019). Terdakwa tindak pidana kepabeanan yang perkaranya sedang disidik Kejaksaan Agung atas dugaan suap kepada oknum jaksa itu ditangani KPK, bukan Kejakgung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemeriksaan terhadap Surya dilakukan di salah satu ruang di Mapolrestabes Semarang yang dipinjam oleh penyidik KPK. Selain Surya, sejumlah pegawai perusahaannya juga ikut dimintai keterangan sebagai saksi di lokasi yang sama.

Belum diketahui berkaitan dengan perkara apa persisnya Surya Sudharma diperiksa oleh KPK. Tidak ada keterangan dari penyidik yang melaksanakan pemeriksaan dari pagi hingga petang itu.

Kuasa hukum Surya Sudharma, Adrianus Herman Henok, yang ditemui di lokasi enggan berkomentar banyak. Ia tidak membantah kliennya diperiksa oleh penyidik KPK. Namun, ia tidak tahu dalam kaitan kasus apa kliennya diperiksa.

“Dari surat panggilan yang disampaikan KPK hanya diminta datang untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kasus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya diungkap KPK,” katanya.

Ia sendiri tidak tahu peran kliennya pada perkara yang terkait dengan Asisten Pidana Umun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu. Dalam kesempatan itu, Adrianus juga tidak membantah jika rumah kliennya telah digeledah oleh KPK sehari sebelumnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menyidik kasus dugaan suap yang diduga dilakukan Surya Sudarma terhadap sejumlah jaksa berkaitan dengan tindak pidana kepabeanan tersebut. Perkara tindak pidana kepabeanan dengan terdakwa Komisaris PT SuryaSemarang Sukses Jayatama, Surya Soedarma, sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Surya yang dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun akhirnya dijatuhi putusan dua tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya