SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Googleimage)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Googleimage)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menemukan perkembangan terkait bukti-bukti kasus dugaan korupsi pada proyek pembanguanan Sekolah Olahraga Nasional (SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rencananya lembaga superbody ini akan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut pada pekan ini. Dalam gelar perkara tersebut akan bisa ditemukan tersangka baru.

“Apa yang sudah dikumpulkan perlu diuji dengan gelar perkara. Untuk melihat apakah sudah cukup atau belum bukti misalnya kalau naik ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” papar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (29/10/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Johan gelar perkara atau ekspose kasus tersebut, akan melihat dan menentukan status kasus tersebut dari seluruh temuan bukti selama ini.

“Disitu akan menentukan cukup atau tidaknya semua hasil temuan selama ini. Untuk meningkatkan atau tidak statusnya,” pungkasnya .

Seperti diketahui, dalam penyidikan kasus Hambalang, KPK telah menetapkan Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (KPK) proyek Hambalang.

Mantan Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora itu diduga telah menyalahgunaan jabatan sehingga menimbulkan kerugian negara pada proyek senilai Rp2,5 triliun tersebut.

Namun, KPK menyatakan, bahwa Deddy merupakan anak tangga pertama dalam membongkar dan menyeret oknum-oknum yang terlibat pada kasus ini.

Sementara, penyelidikan kasus Hambalang resmi dibuka KPK, beberapa bulan lalu. Dalam penyelidikan, lembaga antikorupsi itu telah mengkrucutkan arah bidikannya.

Pertama terkait Pengadaan barang dan jasa termasuk pengadaan sertifikat, dan kedua yakni Keselurahan proses pembangunan, di mana juga menelusuri kemana aliran dana proyek tersebut.

Selain itu, ungkap Johan, KPK akan menyertakan hasil analisis PPATK dan hasil audit BPK dalam gelar perkara tersebut.

Sementara saat ditanya mengenai temuan apa saja yang telah didapat KPK, sehingga optimistis melakukan gelar perkara perdana pasca penetapan Deddy ini, Johan tidak mau berkomentar.

Menurutnya itu masuk materi penyelidikan dan penyidikan. Begitu juga saat dikonfirmasi perihal janji Ketua KPK, Abraham Samad soal kejutan dalam penyidikan korupsi Hambalang.

“Semua akan diputuskan pada gelar perkara,” imbuh Johan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya