SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati (kedua kanan) memperhatikan barang bukti yang disita dari hasil operasi tangkap tangan kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (16/6/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

KPK segera mengumumkan “orang besar’ sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang kini sedang ditanganai.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengumumkan seorang tersangka yang diduga memiliki kekuasaan cukup besar dalam waktu dekat ini. Ketua KPK Agus Rahardjo memaparkan, pengumuman tersebut awalnya akan dilakukan pada pekan depan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun karena ada yang masih perlu didalami, jadi agak tertunda. Meski demikian, dia memastikan tim penyidik lembaga antikorupsi sudah memiliki data kuat sehingga bisa dijadikan bukti awal untuk menetapkan seorang tersangka tersebut.

“Ya kan saya sudah saya sampaikan mungkin agak mundur sedikit. tapi akan segera kami umumkan,” kata Agus, Sabtu (20/8/2016) kemarin.

Namun, dia belum mau memberi tahu identitas pejabat yang dimaksud. Dia meminta publik untuk bersabar, pasalnya penyidik terus melengkapi alat bukti supaya tidak ada celah saat penetapannya nanti. “Ya ada, nanti tunggu sajalah,” imbuhnya.

Seperti diketahui ada dua perkara yang ditangani oleh KPK yang diduga melibatkan “orang besar”. Dua perkara itu yakni suap rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur soal reklamasi Teluk Jakarta dan suap panitera PN Jakarta Pusat.

Ada dua isu yang diusung KPK saat mengungkap kasus tersebut yakni soal korupsi korporasi dan mafia peradilan. Dalam perkara reklamasi, nama petinggi DPRD DKI Jakarta sepeti M. Taufik dan Prasetyo Edi Marsudi serta bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan diduga memiliki keterkaitan dengan skandal suap itu.

KPK bahkan menyebut perkara ini sebagai grand corruption dan contoh yang jelas praktik kongkalikong antara pengusaha dengan legislatif yang bisa memengaruhi kebijakan publik.

Sedangkan dalam perkara, suap PN Jakarta Pusat, nama bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi acap kali diasosiasikan dengan perkara itu. Eddy disebut sebagai inisiator suap, sedangkan Nurhadi diduga sebagai promotor setiap perkara milik Eddy Sindoro.

Terkait Eddy Sindoro, KPK sedang mengirim informasi ke Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) lembaga antikorupsi di Singapura untuk mengupdate informasi soal keberadaan Chairman Paramount Enterprise International tersebut. “Kami memberikan informasi mereka juga memberikan informasi kalau ada kasus kasus baru yang hari ini kita tuh sepenuhnya diberi informasi dari CPIB,” jelas Agus.

Namun demikian, dia tak bisa memberikan informasi soal komunikasi tersebut. Menurutnya, hal itu hanya akan dilakukan oleh penyidik dan sifatnya rahasia.

Sementara itu terkait Nurhadi, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait penyelidikan terhadap bekas Sekretaris MA itu. Menurut dia, penyidik KPK tak mau gegabah, setiap informasi akan dimanfaatkan sehingga saat penetapan ke level penyidikan tidak ada celah yang bisa membuyarkan kinerja penyidik antirasuah.

Sebelumnya, terkait rencana pemeriksaan terhadap empat anggota Brimob bekas pengawal Nurhadi, baik Polri maupun KPK sudah mencapai kesepakatan bahwa pemeriksaan akan segera dilakukan. Kapolri Jendral Pol. Tito Karnavian Jumat kemarin mengatakan, keempat anggota brimob tersebut sudah diperiksa secara internal. Soal kepastian penyerahan ke KPK, jendral bintang empat itu mengatakan akan dikomunikasikan setelah operasi Tinombala selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya