SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.</p><p>Hal itu termasuk mencari dua alat bukti untuk menaikkan status Boediono sebagai tersangka. Apalagi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan agar KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka. &ldquo;Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup,&rdquo; ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi <a href="Solopos.com,%20JAKARTA%20–%20Komisi%20Pemberantasan%20Korupsi%20(KPK)%20memastikan%20akan%20mengusut%20keterlibatan%20mantan%20Gubernur%20Bank%20Indonesia%20(BI)%20sekaligus%20mantan%20Wakil%20Presiden%20(Wapres)%20Boediono%20dalam%20kasus%20dugaan%20korupsi%20pemberian%20fasilitas%20pendanaan%20jangka%20pendek%20(FPJP)%20pada%20Bank%20Century.%20%20Hal%20itu%20termasuk%20mencari%20dua%20alat%20bukti%20untuk%20menaikkan%20status%20Boediono%20sebagai%20tersangka.%20Apalagi,%20hakim%20Pengadilan%20Negeri%20(PN)%20Jakarta%20Selatan%20memerintahkan%20agar%20KPK%20menetapkan%20Boediono%20sebagai%20tersangka.%20&ldquo;Prinsip%20dasarnya,%20KPK%20berkomitmen%20mengungkap%20kasus%20apa%20pun%20sepanjang%20terdapat%20bukti%20yang%20cukup,&rdquo;%20ujar%20Juru%20Bicara%20KPK%20Febri%20Diansyah%20saat%20dimintai%20konfirmasi%20Liputan6,%20Selasa%20(10/4/2018).%20%20PN%20Jakarta%20Selatan%20memerintahkan%20Komisi%20Pemberantasan%20Korupsi%20(KPK)%20untuk%20segera%20menetapkan%20tersangka%20baru%20dalam%20kasus%20dana%20talangan/bailout%20Bank%20Century.%20Putusan%20itu%20mengabulkan%20permohonan%20praperadilan%20yang%20diajukan%20LSM%20Masyarakat%20Anti%20Korupsi%20Indonesia%20(MAKI).%20%20&quot;Atas%20dikabulkannya%20gugatan%20praperadilan%20yg%20diajukan%20MAKI%20lawan%20KPK%20dalam%20kasus%20korupsi%20Century,%20maka%20tidak%20ada%20alasan%20lagi%20KPK%20untuk%20tidak%20menetapkan%20tersangka%20baru%20dalam%20kasus%20Century,&quot;%20kata%20Koordinator%20LSM%20MAKI%20Boyamin%20Saiman%20di%20Jakarta,%20Senin%20(10/4/2018).%20%20Boyamin%20menyebutkan%20mereka%20yang%20layak%20menjadi%20tersangka%20baru%20yakni%20semua%20nama%20yang%20disebut%20dalam%20dakwaan%20Budi%20Mulya,%20yakni,%20Boediono,%20Muliaman%20D%20Hadad,%20Hartadi,%20Miranda%20Gultom,%20Raden%20Pardede,%20dan%20lain-lain.%20%20&quot;Kami%20akan%20segera%20minta%20salinan%20resmi%20Putusan%20dan%20akan%20menyerahkan%20kepada%20KPK%20untuk%20dasar%20menetapkan%20tersangka%20baru%20dan%20kepada%20DPR%20untuk%20mengawasi%20pelaksanaannya%20oleh%20KPK,&quot;%20katanya.%20%20Praperadilan%20Nomor%2024%20/%20Pid.Prap/2018%20/%20Pengadilan%20Negeri%20Jakarta%20Selatan,%20MAKI%20mendalilkan%20KPK%20yang%20berlarut-larut%20menangani%20kasus%20Century%20karena%20tidak%20segera%20menetapkan%20tersangka%20baru%20setelah%20vonis%20Budi%20Mulya.%20KPK%20dianggap%20telah%20menghentikan%20penyidikan%20kasus%20Century%20secara%20tidak%20sah.%20%20KPK%20selama%20ini%20hanya%20berdalih%20masih%20mendalami%20dan%20analisis%20kasus%20century%20dan%20tidak%20mau%20disebut%20telah%20menghentikan%20penyidikan.%20Hakim%20tunggal%20Efendi%20Muhtar%20dalam%20amar%20putusannya,%20menyebutkan%20menolak%20eksepsi%20termohon%20(KPK)%20untuk%20seluruhnya.%20%20&quot;Mengabulkan%20Permohonan%20Praperadilan%20pemohon%20untuk%20sebagian,&quot;%20kata%20Boyamin%20mengutip%20pernyataan%20hakim%20tunggal%20perkara%20itu.%20%20Memerintahkan%20termohon%20untuk%20melakukan%20proses%20hukum%20selanjutnya%20sesuai%20dengan%20ketentuan%20hukum%20dan%20peraturan%20perundang-undangan%20yang%20berlaku%20atas%20dugaan%20tindak%20pidana%20korupsi%20Bank%20Century%20dalam%20bentuk%20melakukan%20penyidikan%20dan%20menetapkan%20tersangka%20terhadap%20Boediono,%20Muliaman%20D%20Hadad,%20Raden%20Pardede%20dkk.%20%20Hakim%20memerintahkan%20kepada%20KPK%20untuk%20melanjutkan%20proses%20hukum%20dengan%20pendakwaan%20dan%20penuntutan%20dalam%20proses%20persidangan%20di%20Pengadilan%20Tipikor%20Jakarta%20Pusat%20atau%20melimpahkannya%20kepada%20Kepolisian%20atau%20Kejaksaan%20untuk%20melakukan%20penyidikan%20dan%20penuntutan%20dalam%20proses%20persidangan%20di%20Pengadilan%20Negeri%20Tipikor%20Jakarta%20Pusat,.%20%20&quot;Menolak%20permohonan%20pemohon%20untuk%20selain%20dan%20selebihnya%20dan%20membebankan%20biaya%20perkara%20kepada%20termohon%20sebesar%20nihil,&quot;%20katanya.%20%20%20%20Pengadilan%20Negeri%20Jakarta%20Selatan%20memerintahkan%20Komisi%20Pemberantasan%20Korupsi%20untuk%20segera%20menetapkan%20tersangka%20baru%20dalam%20kasus%20dana%20talangan/bailout%20Bank%20Century%20setelah%20mengabulkan%20permohonan%20praperadilan%20yang%20diajukan%20LSM%20Masyarakat%20Anti%20Korupsi%20Indonesia%20(MAKI).%20&quot;Atas%20dikabulkannya%20gugatan%20praperadilan%20yg%20diajukan%20MAKI%20lawan%20KPK%20dalam%20kasus%20korups%20Century,%20maka%20tidak%20ada%20alasan%20lagi%20KPK%20untuk%20tidak%20menetapkan%20Tersangka%20baru%20dalam%20kasus%20Century,&quot;%20kata%20Koordinator%20LSM%20MAKI%20Boyamin%20Saiman%20di%20Jakarta,%20Senin.%20Ia%20menyebutkan%20mereka%20yang%20layak%20menjadi%20tersangka%20baru%20yakni%20semua%20nama%20yang%20disebut%20dalam%20dakwaan%20Budi%20Mulya,%20yakni,%20Boediono,%20Muliaman%20D%20Hadad,%20Hartadi,%20Miranda%20Gultom,%20Raden%20Pardede%20dan%20lain-lain.%20Kami%20akan%20segera%20minta%20salinan%20resmi%20Putusan%20dan%20akan%20menyerahkan%20kepada%20KPK%20untuk%20dasar%20menetapkan%20tersangka%20baru%20dan%20kepada%20DPR%20untuk%20mengawasi%20pelaksanaannya%20oleh%20KPK,%20katanya.%20Praperadilan%20Nomor%2024%20/%20Pid.Prap/2018%20/%20Pengadilan%20Negeri%20Jakarta%20Selatan,%20MAKI%20mendalilkan%20KPK%20yang%20berlarut-larut%20menangani%20kasus%20Century%20karena%20tidak%20segera%20menetapkan%20tersangka%20baru%20setelah%20vonis%20Budi%20Mulya.%20KPK%20dianggap%20telah%20menghentikan%20penyidikan%20kasus%20Century%20secara%20tidak%20sah.%20KPK%20selama%20ini%20hanya%20berdalih%20masih%20mendalami%20dan%20analisis%20kasus%20century%20dan%20tidak%20mau%20disebut%20telah%20menghentikan%20penyidikan.%20Hakim%20tunggal%20Efendi%20Muhtar%20dalam%20amar%20putusannya,%20menyebutkan%20menolak%20eksepsi%20termohon%20(KPK)%20untuk%20seluruhnya.%20&quot;Mengabulkan%20Permohonan%20Praperadilan%20pemohon%20untuk%20sebagian,&quot;%20kata%20Boyamin%20mengutip%20pernyataan%20hakim%20tunggal%20perkara%20itu.%20Memerintahkan%20termohon%20untuk%20melakukan%20proses%20hukum%20selanjutnya%20sesuai%20dengan%20ketentuan%20hukum%20dan%20peraturan%20perundang-undangan%20yang%20berlaku%20atas%20dugaan%20tindak%20pidana%20korupsi%20Bank%20Century%20dalam%20bentuk%20melakukan%20penyidikan%20dan%20menetapkan%20tersangka%20terhadap%20Boediono,%20Muliaman%20D%20Hadad,%20Raden%20Pardede%20dkk.%20Dan%20melanjutkannya%20dengan%20pendakwaan%20dan%20penuntutan%20dalam%20proses%20persidangan%20di%20Pengadilan%20Tipikor%20Jakarta%20Pusat%20atau%20melimpahkannya%20kepada%20Kepolisian%20atau%20Kejaksaan%20untuk%20melakukan%20penyidikan%20dan%20penuntutan%20dalam%20proses%20persidangan%20di%20Pengadilan%20Negeri%20Tipikor%20Jakarta%20Pusat,%20katanya.%20&quot;Menolak%20permohonan%20pemohon%20untuk%20selain%20dan%20selebihnya%20dan%20membebankan%20biaya%20perkara%20kepada%20termohon%20sebesar%20nihil,&quot;%20katanya." target="_blank"><em>Liputan6</em></a>, Selasa (10/4/2018).</p><p>PN Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan/bailout Bank Century. Putusan itu mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).</p><p>"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yg diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korupsi Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (10/4/2018), dilansir <em>Antara</em>.</p><p>Boyamin menyebutkan mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya, yakni, Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede, dan lain-lain.</p><p>"Kami akan segera minta salinan resmi Putusan dan akan menyerahkan kepada KPK untuk dasar menetapkan tersangka baru dan kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK," katanya.</p><p>Praperadilan Nomor 24 / Pid.Prap/2018 / Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAKI mendalilkan KPK yang berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.</p><p>KPK selama ini hanya berdalih masih mendalami dan analisis kasus century dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan. Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya, menyebutkan menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya.</p><p>"Mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Boyamin mengutip pernyataan hakim tunggal perkara itu.</p><p>Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.</p><p>Hakim memerintahkan kepada KPK untuk melanjutkan proses hukum dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,.</p><p>"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya dan membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar nihil," katanya.</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya