SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mabes Polri akan segera menyerahkan perkara Anggodo Widjojo agar ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses terhadap adik buronan KPK, Anggoro Widjojo tersebut akan segera dilakukan oleh KPK.

“Betul Lid (penyelidikan) segera dilakukan,” ujar wakil ketua KPK M Jasin melalui pesan singkatnya yang diterima wartawan, Rabu (25/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, menurut Kabiro Humas Johan Budi, KPK  hanya akan menangani perkara yang masuk wilayah mereka. KPK tidak mungkin mengusut kasus pencemaran nama baik.

Ekspedisi Mudik 2024

“Misalnya menghalang-halangi proses penyidikan, itu masuk domain kita,” jelas Johan.

Anggodo Widjojo adalah aktor utama dalam rekaman dugaan rekayasa kasus Bibit dan Chandra. Dalam rekaman yang diputar MK beberapa waktu lalu, Anggodo terbukti aktif melobi sejumlah petinggi hukum baik dari Kejaksaan maupun Polri untuk bisa menjerat Bibit-Chandra.

Anggodo kemudian dilaporkan ke Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik dan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK. Saat ini, pelimpahan kasus Anggodo sedang dalam proses koordinasi dengan Polri.
dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya