SOLOPOS.COM - Miranta Goeltom (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Foto Miranta Goeltom
JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengeksekusi putusan Mahakamah Agung atas penolakan kasasi mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dalam kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Memang sejak awal kami berpendapat dan berkeyakinan bahwa Miranda terlibat dalam kaitan dengan kasus dugaan suap ‘traveller cheque’ pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, atas kasasi yang telah diputus, tentu kami akan eksekusi segera,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (26/4).

Artinya menurut Johan, Miranda yang tadinya ditahan di rumah tahanan KPK akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).

“Tentu akan ke LP kalau vonis sudah inkracht,” tambah Johan.

Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (25/4) menolak permohonan kasasi mantan Miranda, sehingga ia tetap harus menjalani hukuman pidana selama tiga tahun penjara.

“Ada fakta hukum yang membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa dengan pemberian ‘traveller cheque’ ke anggota DPR sampai terpilihnya terdakwa menjadi Deputi Gubernur Senior BI,” kata Ketua Majelis Kasasi perkara Miranda, Artidjo Alkostar pada Jumat.

Artidjo menyatakan bahwa “judexfactie” (pengadilan tingkat pertama dan banding) telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan dengan benar.

Putusan kasasi dijatuhkan dengan suara bulat oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo, dan beranggotakan Hakim Agung Mohammad Askin dan MS Lumme pada Kamis (25/4).

Pada sidang di pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 September 2012, Miranda divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang orang yang memberikan hadiah kepada pejabat negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya