Madiun
Rabu, 8 Januari 2020 - 15:05 WIB

KPK Segel Rumah Dinas Bupati Sidoarjo dan Ruang LPSE

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Stiker segel KPK di pintu ruang LPSE Kabupaten Sidoarjo. (Antara)

Solopos.com, SIDOARJO -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sidoarjo, Rabu (8/1/2020). Penyegelan itu terkait dengan penangkapan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (7/1/2020) malam.

Ruangan di lantai tiga kantor Pemkab Sidoarjo itu dipasang stiker bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK" di gagang pintu.

Advertisement

Dari informasi yang berhasil dihimpun penyegelan juga dilakukan di ruang dinas kerja Bupati Sidoarjo di Pendapa Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, penyegelan juga dilakukan di Rumah Dinas Bupati Sidoarjo yang juga di Pendapa Kabupaten Sidoarjo.

"Sesuai dengan arahan Pak Wakil Bupati Sidoarjo [Nur Achmad] kegiatan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa," kata Sekretaris Daerah Pemkab Sidoarjo, Achmad Zaini, pada Rabu, menanggapi penangkatan Bupati Saiful Ilah, seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan proses pengadaan barang dan jasa masih tetap berlangsung karena merupakan sistem yang berjalan meski ruangan disegel.

Advertisement

"Karena yang disegel itu ruangannya," katanya.

Ia mengatakan untuk kegiatan pemerintahan yang sedianya dilaksanakan di Pendapa Kabupaten Sidoarjo untuk sementara dipindahkan ke Delta Karya yang masih satu kompleks di kantor Pemkab Sidoarjo.

"Kami menyerahkan proses hukum ini sesuai dengan peraturan yang ada. Masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintahan tetap berjalan," katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif