SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA-Puluhan aset Djoko Susilo telah disita KPK, baik itu sebelum maupun setelah 2010 dimana proyek simulator berjalan. KPK menilai penyitaan tersebut dilegalkan karena lembaga anti korupsi itu berwenang melakukannya.

“KPK berwenang mengusut ini. Misalnya DS tindak pidana pencucian uangnya dilakukan tahun 1990, KPK tidak bisa mengusut karena saat itu belum ada Undang-Undang tindak pidana pencucian uang. Undang-Undang Tindak pidana pencucian uang kan baru ada 2002,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Selasa (23/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Johan mengatakan, KPK berhak melakukan pengusutan itu sebab Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pertama kali dibentuk pada tahun 2002, yaitu UU No. 15 Tahun 2002.

Ekspedisi Mudik 2024

Meskipun pada saat itu belum dibentuk KPK karena baru ada pada tahun 2004, bukanlah suatu masalah lantaran merujuk pada asas legalitas dalam hukum. Merujuk pada asas legalitas itu, seseorang bisa diusut tindak pidananya jika sudah ada Undang-Undang yang mengatur.

“KPK tidak berhak kalau misalnya TPPU dilakukan 2002 kebawah, sebelum ada UU-nya, TPPU kan ada UUnya. Di dalam UU TPPU, penegak hukum yang disini maksudnya KPK, boleh mencurigai kalau harta itu diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi,” ujar Johan.

Menurut Johan, KPK boleh saja menduga seseorang memiliki aset mencurigakan dan mengarah pada korupsi. Jika menemukan hal tersebut, KPK diberi kewenangan untuk melakukan pengusutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya