SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kanan) mencium tangan istrinya yang juga terdakwa Evy Susanti (kiri) sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016). Hakim memvonis Gubernur Sumatera Utara nonaktif itu tiga tahun penjara dan istrinya dua tahun enam bulan penjara dengan denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap hakim dan Panitera PTUN. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A)

KPK menyebut potensi tersangka baru dalam kasus suap APBD Sumut yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho.

Solopos.com, JAKARTA — Komisioner KPK La Ode M. Syarief menyebutkan soal potensi tersangka baru dalam kasus suap pembahasan APBD 2013 sampai 2014 Sumatra Utara yang melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia memaparkan, penyidik masih memproses kemungkinan keberadaan tersangka baru tersebut, termasuk memilah semua anggota DPRD yang disebut dalam dakwaan politisi PKS itu.

“Ya, betul. Jadi sekarang memang sedang diproses. Kalau semua yang disebut keterlibatannya signifikan ya seharusnya akan diperiksa ulang,” kata Komisioner KPK La Ode M. Syarief, Jumat (24/6/2016).

Kemungkinan tersangka baru itu muncul karena dalam persidangan terhadap sejumlah terdakwa kasus tersebut disebutkan hampir seluruh anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara kecipratan uang dari Gatot.

Dugaan suap tersebut dimulai setelah KPK menetapkan Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Suap tersebut diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 & 2015, dan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut 2015.

Selain Gatot, KPK juga sudah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kelima orang tersebut yakni Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.

Hari ini, sebanyak 140 orang saksi diperiksa KPK di Kota Medan. Mereka diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terhadap tujuh anggota DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho.

“Penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi baru yaitu 140 orang di Medan sejak Senin (20/6) pekan ini dan terus dilakukan sampai Selasa pekan depan,” kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Dari 140 orang saksi tersebut, ada 4 orang yang mengembalikan uang suap dari Gatot. “Ada 4 anggota DPRD Sumut yang menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho mengembalikan uang ke rekening pengembalian KPK dengan jumlah yang bervariasi,” tambah Yuyuk. Keempat orang ini adalah anggota DPRD yang pada penyidikan terhadap lima tersangka awal tidak mengakui bahwa mereka menerima suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya