SOLOPOS.COM - Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi membantah anggapan adanya politisasi atas penyidikan kasus korupsi Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Setelah penangkapan KPK terhadap Juliari Batubara diembuskan adanya politisasi kasus korupsi tersebut.

Hal ini dikatakan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat diminta konfirmasi seputar kemungkinan penyidik lembaga antikorupsi menelisik aliran dana hasil suap pengadaan paket bantuan sosial ke salah satu partai politik. "Perlu kami tegaskan, perkara yang ditangani KPK murni penegakan hukum, bukan soal terkait adanya latar belakang sosial politik para pelakunya," kata Ali Fikri, Sabtu (12/12/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ali menambahkan bahwa bukti permulaan dalam kasus ini adalah adanya dugaan uang yang diterima oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima. Ada pun terkait dugaan aliran dana ke salah satu partai politik, tentu ini menjadi materi penyidikan yang akan terus digali dan dikonfirmasi.

Jangan Biarkan Penyakit Merembet, Ini 6 Cara Atasi Knalpot Bocor...

KPK mengeaskan tidak ada politisasi dalam penanganan kasus korupsi. "Dikonfirmasi dari saksi-saksi yang akan dipanggil dan dipriksa tim penyidik,"ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona jenis baru pemicu Covid-19. Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Jerat Hukum

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 U No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. menetapkan Mensos Juliari Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)

Monyet Ekor Panjang Bantu Emak Cuci Pakaian Bikin Gemas Netizen

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya