Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK yang diajukan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. KPK menyambut baik putusan tersebut.
“Kami sambut baik,” kata Kabiro Humas KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (25/11).
Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19
Meski begitu, putusan tersebut tidak serta merta langsung mengembalikan Bibit-Chandra ke KPK. Dua pimpinan KPK nonaktif tersebut harus lebih dulu menerima putusan dari Polri dan Kejagung yang memperkarakan mereka.
“Setelah itu harus dikeluarkan Keppres yang mencabut nonaktifnya. Karena saat dinonaktifkan kan ada Keppres,” jelasnya.
Johan percaya jika pengganti sementara mereka berdua, Mas Achmad Santosa dan Waluyo akan legowo dengan putusan MK.
dtc/tya