Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan pengadilan Thailand yang mengabulkan permohonannya ekstradisi untuk Nunun Nurbaetie. Meski demikian KPK belum mengetahui di mana sesungguhnya buronan kasus suap pemilihan Deputy Gubernur Senior BI 2004 itu berada. Juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Rabu (23/11) mengatakan, dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka sudah tidak ada lagi permasalahan perizinan untuk dapat membawa Nunun dari Thailand.
KPK melalui pemerintah Indonesia mengajukan permohonan ekstradisi atas tersangka kasus suap pemilihan DGS BI itu. Ekstradisi ini akan mempermudah langkah KPK untuk menangkap Nunun bila bersembunyi di negeri gajah putih itu. KPK memperoleh informasi terakhir jika Nunun Nurbaetie berada di Thailand pada Mei 2011 lalu. [tempo/dtc/dtp]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda