SOLOPOS.COM - Abraham Samad (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Abraham Samad (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pengumuman tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Abraham Samad, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2012).

“Hari ini, saya atas nama pimpinan ingin menyampaikan secara resmi mengenai perkembangan atau tentang status pengembangan kasus Hambalang.  Dalam pengembangan ditemukan bukti-bukti adanya keterlibatan, berdsarkan dua alat bukti secara resmi pengembangan DK ditemukan bukti fakta hukum disimpulkan bahwa KPK menetapkan secara resmi AAM selaku Menpora atau pengguna anggaran pada Kemenpora sebagai tersangka,” ujar Abraham.

Sementara konstruksi hukumnya, lanjut Abraham sama seperti tersangka pertama yakni Deddy Kusdinar (DK). Andi dikenakan pasal 2 ayat 3 Undang-undang 31 / 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) junto pasal 5 ayat 1 KUHP.

Penetapan Andi ini merupakan sejarah baru untuk KPK karena untuk kali pertama menetapkan menteri aktif sebagai tersangka.

Sebelumya, Andi telah melakukan konferensi pers yang menyatakan dirinya mundur sebagai Menpora terkait pencekalannya ke luar negeri.

“Tadi pagi saya menghadap presiden untuk mundur sebagai Menpora dan juga bertemu dgn wakil prsiden. Saya jelaskan terkait situasi dan beliau memahami dan menerima pengunduran diri tersebut,” papar Andi di Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya