SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bambang Widjojanto. dok JIBI/SOLOPOS/Antara

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri resmi diserahkan ke KPK. Berkas dan dokumen diserahterimakan pada Selasa (30/10) malam di KPK.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Kemarin sudah dilakukan verifikasi atas dokumen yang akan diserahkan kepada KPK dan sudah bisa diselesaikan pada malam kemarin,” jelas Wakil Ketua KPK,  Bambang Widjojanto, Rabu (31/10/2012).

Serah terima itu menindaklanjuti dari surat Kapolri tertanggal 22 Oktober lalu. Surat tersebut, aku Bambang, menyatakan penyidik Polri sudah tidak memeriksa perkara para tersangka kasus simulator.

Para tersangka yang diserahkan ke KPK itu Brigjen Didik Purnomo, pengusaha Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Didik dan Budi sudah ditahan Polri, dan hari ini masa tahanannya habis.

“KPK akan melakukan pemeriksaan, pekan ini,” terang Bambang.

Penyerahan berkas itu juga termasuk berkas Kompol Legimo dan AKBP Teddy Rusmawan yang telah ditetapkan Polri sebagai tersangka di kasus simulator. Kedua orang itu tidak ditetapkan KPK menjadi tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya