Jakarta–Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK, kepolisian dan kejaksaan, urung dilakukan.
Sejatinya, penandatanganan ini dilakukan hari ini, bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia.
Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan
“Rencananya tanggal 9 November 2010 tapi urung bisa ditandatangani karena masih perlu perbaikan. Kami menunggu pelantikan ketua yang baru,” ujar M. Jasin, Wakil Ketua KPK bidang pencegahan, di KPK, Kamis (9/12).
Menurut Jasin, MoU ini diharapkan agar terjadi sinergisitas antar lembaga. “Tentunya untuk peningkatan dari kerjasama yang dituangkan dalam MoU lama itu dimaksimalkan,” kata Jasin.
Sehingga, lanjutnya, tidak ada hambatan dikemudian hari. Dijelaskannya, MoU ini dimaksudkan untuk tetap menjaga hubungan baik masing-masing lembaga. “Menghindari adanya gesekan-gesekan seperti yang terjadi di masa lalu,” tegas Jasin.
Lanjutnya, perlu ada sinergisitas dalam membangun kelembagaan ini sehingga korupsi bisa tertangani dengan baik.
inilah/rif