SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) belum menutup upaya hukum atas Mindo Rosalina Manulang atau Rosa. KPK masih membuka kemungkinan untuk mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun. Demikian disampaikan Ketua KPK Busyro Muqoddas seusai rapat Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9). Sebelumnya Pengadilan Tipikor memutuskan Rosa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap Wisma Atlet. Majelis pun mengganjar Rosa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Suwedya menyatakan terdakwa Mindo Rosalina Manulang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Majelis tidak hanya memberi hukuman badan untuk anak buah M Nazaruddin itu. Rosa juga diharuskan membayar uang denda Rp200 juta. Jika sampai putusan ini berkuatan hukum tetap Rosa tidak juga sanggup membayar hukumannya akan ditambah 6 bulan penjara. [dtc/ria-mg]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya