SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><b>Semarangpos.com, </b><b>JAKARTA</b><b> &mdash;</b> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDIP Utut Adianto soal dugaan aliran dana kepada Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi.</p><p>Utut Adianto, Selasa (18/9/2018), diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017-2018. KPK memeriksa Utut yang merupakan pecatur profesional itu sebagai saksi untuk tersangka Tasdi (Tsd) terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017-2018.</p><p>"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait aliran dana kepada tersangka TSD," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.</p><p>Pemeriksaan terhadap Utut itu merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya pada Rabu (12/9/2018). Seusai diperiksa, Utut mengaku dicecar 11 pertanyaan oleh penyidik KPK. "Ya ada 11 pertanyaan mengenai mantan kader kita Pak Tasdi," kata Utut.</p><p>Namun, Utut tidak menjelaskan secara detil terkait materi pemeriksaannya kali ini. "Ya nanyain hubungan, saya rasa cukup ya," ucap Utut yang juga pecatur profesional itu.</p><p>Lebih lanjut, Utut menyatakan dirinya memang satu daerah pemilihan (dapil) dengan Tasdi di Jawa Tengah meliputi Purbalingga, Kebumen, dan Banjarnegara. "Memang dia orang baik tetapi ada kekeliruan jalan," ujar Utut merujuk terkait kasus suap yang menjerat Tasdi saat ini.</p><p>Sebelumnya, Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi mengaku uang suap yang diterimanya dalam proyek pengadaan Barang dan Jasa di kabupaten tersebut pada 2017-2018 diperuntukkan bagi kebutuhan PDI Perjuangan. Hal tersebut diungkap Tasdi saat diperiksa sebagai saksi untuk empat terdakwa kasus suap dalam proyek pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purbalingga pada 2017-2018, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/9/2018).</p><p>Empat terdakwa itu antara lain Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto serta tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.</p><p>Menurut Tasdi, kebutuhan uang sebesar Rp500 juta tersebut disampaikannya kepada mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto yang juga diadili dalam perkara ini. Oleh Hadi, permintaan tersebut disampaikan kepada Librata Nababan, pelaksana proyek gedung Islamic Center Kabupaten Purbalingga.</p><p>"Saya sampaikan butuh Rp500 juta untuk kepentingan partai," kata mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purbalingga ini.</p><p><strong><i><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</i></strong></p>

Promosi Sukomulyo Gresik Pemenang Desa BRILiaN Kategori Pengembangan Wirausaha Terbaik

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya