SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) — Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa jaksa Dwi Seno Widjanarko (DSW) terkait penelusuran pelanggaran disiplin terhadap atasannya di Kejari Tangerang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Kejagung memeriksa Seno.

“Iya akan diizinkan,” kata Pimpinan KPK, Haryono Umar lewat pesan singkatnya, Selasa (29/2/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun Haryono mengaku belum pernah melihat surat permintaan itu karena sedang di luar kantor. “Saya belum tahu, saya lagi nggak di kantor,” jelasnya.

Wakil Ketua KPK bidang pencegahan ini memastikan tidak ada masalah dengan permintaan Kejagung. Proses penyidikan di KPK juga tidak akan terganggu dengan pemeriksaan internal Kejagung.

“Nggak, mereka (Kejagung) untuk kode etik,” tandasnya.

Senin (28/2/2011) kemarin, Jamwas Kejagung mengajukan izin kepada Ketua KPK untuk memeriksa Jaksa Seno. Pemeriksaan ini dilakukan tim Jamwas dalam rangka menelusuri dugaan pelanggaran disiplin oleh atasan-atasan jaksa Seno di Kejari Tangerang.

Sementara untuk pelanggaran disiplin oleh jaksa Seno sendiri, pihak Jamwas tidak akan memeriksanya langsung karena KPK sudah melakukan penyidikan terlebih dahulu.

Sebelumnya, tim Jamwas sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kejari Tangerang yang merupakan atasan jaksa DSW. Mereka yang diperiksa yakni Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Kasubsi Penuntutan Kejari Tangerang.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan melekat (waskat) yang dilakukan oleh atasan-atasan jaksa Seno. Menurut Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-038/A/JA/12/2009, yang dimaksud dengan pengawasan melekat adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh pimpinan satuan kerja terhadap bawahannya untuk mengarahkan seluruh kegiatan pada setiap unit kerja agar rencana strategis Kejaksaan dapat dicapai secara efektif dan efisien. Jika seorang jaksa diketahui terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka atasan langsung jaksa tersebut bisa juga dikenai sanksi jika memang terbukti lalai dalam melaksanakan waskat.

(dtc/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya