SOLOPOS.COM - Rudi Rubiandini (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus suap kegiatan SKK Migas periode 2012-2013 Rudi Rubiandini menyusul masa penahanan yang akan berakhir 15 Oktober 2013.

Perpanjangan masa penahanan sudah resmi diteken oleh Rudi, yang tiba di gedung KPK skeitar pukul 14.10 wib tadi. “Hanya untuk perpanjangan penahanan,” ujar Rudi singkat ketika memasuki gedung KPK.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Rudi sendiri, hanya sekitar 15 menit berada di dalam gedung KPK, namun tidak banyak memberikan komentar mengenai perpanjangan penahanannya tersebut.

Dalam kasus suap SKK Migas itu, Rudi diduga melanggar pasal 12 a dan b atau pasal 15 ayat 1 atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka, yakni 14 Agustus 2013 lalu. Adapun perpanjangan penahanan, yakni selama 40 hari kedepan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya