Rabu, 20 Juni 2012 - 14:04 WIB

KPK perpanjang masa penahanan Miranda

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda Goeltom. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (20/6) mengungkapkan, masa penahanan Miranda diperpanjang hingga 40 hari ke depan terhitung besok. KPK menahan Miranda di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK sejak Jumat lalu.

Rabu (20/6),  masa penahanan pertama Miranda habis sehingga harus diperpanjang. Miranda  siang ini mendatangi Gedung KPK, dengan menumpang mobil tahanan. Kepada wartawan Miranda mengungkapkan, dirinya berharap berkas pemeriksaannya segera selesai dan dilimpahkan ke pengadilan. Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Senior BI tahun  2004 yang dimenangkan Miranda. Dalam kamsus ini, Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap terbukti sebagai penyuap. [kcm/ary]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif