SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda Goeltom. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (20/6) mengungkapkan, masa penahanan Miranda diperpanjang hingga 40 hari ke depan terhitung besok. KPK menahan Miranda di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK sejak Jumat lalu.

Rabu (20/6),  masa penahanan pertama Miranda habis sehingga harus diperpanjang. Miranda  siang ini mendatangi Gedung KPK, dengan menumpang mobil tahanan. Kepada wartawan Miranda mengungkapkan, dirinya berharap berkas pemeriksaannya segera selesai dan dilimpahkan ke pengadilan. Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Senior BI tahun  2004 yang dimenangkan Miranda. Dalam kamsus ini, Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap terbukti sebagai penyuap. [kcm/ary]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya