Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dari hasil kegiatan tangkap tangan pada Jumat (19/8/2022) KPK menetapkan dan menahan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022 dengan barang bukti uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank Rp800 juta, deposit box diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar, dan atm serta tabungan sebesar Rp1,8 miliar.

 

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil operasi tangkap tangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (Antara/Sigid Kurniawan)

 

Para tersangka Rektor Universitas Lampung Karomani (tenah), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (kanan) dan pihak swasta Andi Desfian berjalan seusai dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (Antara/Sigid Kurniawan)

 

Para tersangka Rektor Universitas Lampung Karomani (kedua dari kanan), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (kanan), Ketua Senat Muhammad Basri (kedua dari kiri) dan pihak swasta Andi Desfian dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (Antara/Sigid Kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi