SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Wa Ode Nurhayati, Senin (16/1). Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (16/1) mengatakan, Wa Ode akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dana program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).

Priharsa menambahkan, KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka sejak awal Desember 2010 dengan dugaan menerima suap Rp 6 miliar melalui rekening staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda. Selain itu, Wa Ode juga diduga menerima aliran dana Rp 50 miliar dalam rekeningnya. Aliran dana tersebut terlacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). [kcm/ard]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya